SULTRA.KABARDAERAH.COM – Tim Walet Polres Buton Utara (Butur) menangkap seorang pria, LS, di Desa Pebaoa Kecamatan Kulisusu Utara, Kamis (3/6/2021).
LS ditangkap berdasarkan laporan salah seorang warga terkait kasus tindak pidana penganiayaan dengan laporan Polisi Nomor : LP / B/39 / VI/ 2021 / SPKT / Res. Buton Utara / Polda Sultra, tanggal 3 Juni 2021.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Lakansai – Pebaoa, Rabu 2 Juni 2021 sektar pukil 20.30 Wita.
Saat itu terlapor yang dalam keadaan mabuk di jalan sekitar rumah korban dan berteriak serta mengeluarkan kata-kata berbau rasis. Korban yang saat itu sementara duduk-duduk di teras rumah miliknya kemudian mendatangi terlapor untuk menanyakan kepada siapa maksud dengan perkataan tersebut.
“Lalu tiba-tiba terlapor memukul bagian wajah korban sehingga korban jatuh selanjutnya terlapor duduk diatas perut korban sambil mencekik leher korban,” kata Sunarton.
Melihat kejadian itu, dua orang warga setempat datang dan melerai, kemudian mengangkat korban dan dibawa kerumahnya. Akibat kejadian tersebut, korban merasa kesakitan pada wajah, leher, tangan kanan dan punggung serta pinggang belakang.
“Tim Walet Polres Buton Utara siang tadi sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Pebaoa Kecamatan Kulisusu Utara tanpa perlawanan. Menurut informasi dari masyarakat sekitar TKP, malam kejadian pelaku mabuk dan keliling kampung sambil berteriak-teriak,” jelas Sunarton.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Butur. Untuk korban, Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena korban tidak bisa bangun dan duduk karena korban merasa pinggangnya ada kelainan dan rasa sakit,” lanjutnya.
“Pasal yang dipersangkakan, pasal 351 ayat 1 KUHP,” Sunarton menambahkan. (***)
Discussion about this post