SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari memfonis mantan Kepala Desa (Kades) Lelewawo Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) JT, satu tahun empat bulan penjara atas kasus penyalagunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Agenda sidang putusan terhadap terdakwa telah di gelar selama satu jam secara virtual pada Kamis (3/6/2021). Pengacara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejari Kolut, sementara terdakwa berada di rumah tahanan (Rutan) Kolaka dan Mejalis Hakim berada di Pengadian Tipikor Kendari.
“Agenda sidang putusan dari perkara tersebut baru saja digelar secara virtual, dimana mejelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp50juta, subsider dua bulan penjara membayar uang pengganti sebesar Rp69juta lebih dan subsider uang pengganti selama empat bulan kurungan penjara,” kata Kajari Kolut melalui Kasi Intel, Toyib Hasan.
Dikatakannya, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntun JPU sebelumnya yakni penjara selama lima tahun,denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti Rp643 juta subsider empat bulan penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun pasal pembuktian majelis hakim hanya Pasal 3 Undang-undang Tipikor dan mengesampingkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Toyib Hasan menambahkan, setelah putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun tim JPU mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari ke depan apakah banding atau menerima putusan tersebut. “Ke depan kami bersama tim akan mengkaji ulang putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya.
Laporan: Mursin
Discussion about this post