SULTRA.KABARDAERAH.COM – Tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan, SA, FR dan FR alias MM menyerahkan diri ke Mako Polres Buton Utara (Butur) Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 16.20 Wita.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di sebuah acara joget/lulo di Kelurahan Wandaka, Jumat 28 Mei 2020 malam.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H dalam press rilisnya menjelaskan kronologis kejadian. Dimana, saat itu pelapor datang ke acara dan masuk joget/lulo.
Setelah selesai joget/lulo, lanjut Sunarton, pelapor keluar dari acara joget lalu tiba-tiba didatangi oleh MM dan langsung memukul pelapor pada bagian mulut.
“Selanjutnya dari arah belakang, datang teman-teman MM dan melakukan penganiayaan terhadap pelapor,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor langsung melarikan diri menuju rumah keluarganya. “Namun pelaku Cs terus melakukan pengejaran dan penganiayaan terhadap pelapor sehingga menyebabkan Pelapor pingsan,” kata Sunarton.
“Ketiga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Pidum Polres Buton Utara. Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP,” Sunarton menambahkan. (***)
Discussion about this post