SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Buton Utara (Butur) berkolaborasi memastikan keakuratan data wajib pilih jelang Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2020.
Data tentang wajib pilih ini, dibahas dalam acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, di salah satu hotel di Butur, Rabu (22/7).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Butur, Munarsi, mengatakan keakuratan data ini tentunya sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Selain mengantisipasi terjadinya data pemilih ganda, juga untuk melindungi hak pilih bagi mereka yang telah memenuhi syarat, termasuk merapikan data pemilih seperti warga yang berdomolisili di kelurahan atau desa pemekaran.
“Misalnya yang tadinya masih di kelurahan induk, supaya terdata di alamat baru. Kita harus perbaiki dari sekarang,” kata Munarsi, dalam acara sosialisasi.
Munarsi lebih lanjut menyebutkan beberapa contoh kasus yang bisa saja dijumpai di lapangan. Misal, warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun sudah genap berusia 17 tahun saat hari pemilihan nanti, termasuk warga yang usianya belum cukup 17 tahun namun sudah menikah.
Ia berharap, dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) benar-benar dilakukan dengan teliti.
Munarsi juga berpesan kepada seluruh elemen masyarakat di Butur, agar berpertisipasi aktif, mendukung, dengan menyampaikan data-data akurat ataupun informasi yang diperlukan oleh para petugas penyelenggara di lapangan.
“Ini dalam rangka meyelematkan suaranya mereka, jangan sampai dipemilihan mereka tidak bisa memilih,” tandasnya.
Koordinator Divisi Program Dan Data KPU Butur, La Ode Muh. Miswar Adhi Putra, menjelaskan proses perekapan dan perbaikan data wajib pilih melalui coklit saat ini masih tengah berjalan. Sesuai jadwal, dimulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
Secara umum, kata dia, beberapa contoh kasus seperti yang disampaikan pihak Bawaslu Butur, memang sudah dijumpai di lapangan. Mulai dari warga belum berusia 17 tahun yang telah menikah, baru akan berusia 17 tahun saat hari pemilihan, hingga data wajib pilih yang saat ini telah meninggal. Termasuk pemilih yang berubah status, misal karena sudah menikah, dilakukan ubah data.
Untuk perlakuannya, lanjut Miswar, pihaknya tetap berpedoman pada aturan yang sudah ditetapkan.
Ketua KPU Butur, Hasruddin, mengatakan, sejak dimulai tanggal 15 Juli 2020 sampai saat ini pelaksanaan pencocokan dan penelitian berjalan dengan aman dan lancar. Untuk memastikan keakuratan data wajib pilih, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Butur, secara berjenjang.
“Kami melaksanakan koordinasi yang baik, sehingga tugas-tugas pelaksanaan coklit tadi berjalan dengan lancar dan aman,” pungkas Hasruddin.
Peliput: Irsan R
Discussion about this post