SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara (Butur) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, di salah satu hotel di Butur, Rabu (22/7).
Kegiatan itu digelar bersama Bawaslu Butur, Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Butur, partai politik, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, lembaga masyarakat dan lembaga survei.
Ketua KPU Butur, Hasruddin, menjelaskan giat serupa akan terus dilaksanakan pihaknya, hingga menjelang hari pemilihan. Pelaksanaannya, diselenggarakan secara berjenjang di seluruh wilayah Butur.
“Selain terhadap stakeholder itu, ada juga sosialisasi yang akan kami lakukan terhadap pemilih pemula, pemilih termarjinalkan, tokoh agama, tokoh perempuan,” kata Hasruddin.
Melalui sosialisasi yang gencar dilakukan, pihaknya optimis pesan-pesan seputar penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemlilukada) serentak, dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat Butur. Sehingga bisa menambah persentase tingkat pemilih.
Di sisi lain, sosialisasi digelar berjenjang juga mengingat adanya pergeseran jadwal tahapan pemilu, termasuk hari pencoblosan. Di mana, semula telah dijadwalkan pada tanggal 23 September berubah menjadi tanggal 9 Desember 2020.
“Kemudian juga kegiatan-kegiatan KPU supaya masyarakat bisa pro aktif. Misalnya, dalam pendataan wajib pilih, bisa memberikan data yang akurat, sehingga penyelenggaraan pemilu serentak di Kabupaten Buton Utara itu bisa berjalan aman dan lancar,” harapnya.
Peliput: Irsan R
Discussion about this post