SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak tahun 2020, Kamis (15/10). Sesuai hasil rapat pleno, jumlah DPT sebanyak 45.352 pemilih yang terdiri dari 22.899 laki-laki dan 22.459 perempuan.
Angka tersebut, merupakan hasil akumulasi daftar pemilih di enam kecamatan se-Butur. Dengan rincian masing-masing, Kecamatan Kulisusu 17.469 ; Kulisusu Utara 6.594 dan Kulisusu Barat sebanyak 4.688 pemilih. Kemudian, Bonegunu 5.964; Kambowa 5.096 dan Wakorumba Utara 5.541.
Ketua KPU Butur, melalui Koodinator Divisi Perencanaan dan Program Data KPU Butur, LM. Miswar Adhi Putra, menyampaikan setelah penetapan, DPT akan didistribusi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diumumkan. Sesuai jadwal, pengumuman dimulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020.
“Kalau ada tanggapan masyarakat, misalkan belum masuk namanya atau tidak memenuhi syarat, misalnya setelah penetapan DPT ada yg meninggal, maka itu dilaporkan ke KPU dan jajarannya, dalam hal ini PPS,” ujarnya melalui telepon Jumat (16/10/2020).
Sejalan dengan tanggapan masyarakat tersebut, pemilih yang namanya tidak tercatat di DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik beralamat Buton Utara, sesuai dengan tempat domisilinya. Untuk pemilih jenis ini, KPU mencatatnya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Kita berupaya agar bisa melahirkan daftar pemilih yang berkualitas dan akurat,” ungkapnya.
Setelah penetapan DPT, KPU Butur dalam waktu dekat juga akan mulai mengidentifikasi daftar pemilih pindahan (DPPh). Misalnya, pemlih pindahan dari satu desa ke desa lain, atau antar kecamatan yang masih dalam cakupan wilayah Buton Utara.
“Kpu selalu membuka informasi, menyampaikan kepada masyarakat tentang yang belum terdaftar atau tidak memenuhi syarat. Kemudian KPU dalam menjalankan tugas selalu sesuai dengan regulasi peraturan perundang undangan dan PKPU,” tandasnya. (Irs)
Discussion about this post