SULTRA.KABARDAERAH.COM
LASUSUA – Kepala Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) resmi dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020-2021, Jumat (08/04/2022).
Suddin (53) salah seorang warga Desa Mosiku selaku pelapor mengatakan, hal tersebut sebenarnya sudah lama ingin dilaporkan. Hanya saja, pihaknya masih mengulur waktu dengan harapan kepala desa setempat memiliki itikad baik dalam membenahi pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,
Namun demikian, lanjutnya, beberapa tokoh masyarakat mendesak agar kepala desa tersebut segera dilaporkan.
“Hari ini saya dan beberapa rekan resmi adukan Kepala Desa Mosiku di Unit 3 Tipikor Polres Kolut. Laporan kami disertai bukti LPJ APBDesa Tahun lalu,” kata Suddin.
Dikatakan Suddin, berdasarkan laporanya tersebut, pihaknya siap membuktikan di lapangan terkait beberapa item dalam laporan yang diduga fiktif.
“Saya siap buktikan di lapangan kalau nantinya dari pihak Tipikor melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Kolaka Utara, Ipda Riskal, mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat tersebut. Polres Kolut terlebih dahulu akan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami akan memanggil Kepala Desa Mosiku untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakatnya, dan akan kami lakukan pemeriksaan semua pertanggungjawaban termasuk fisik pekerjaan di lapangan,” katanya.
Jika demikian terbukti atas dugaan laporan tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah penyidikan.
“Terkait laporan ini, kami akan lakukan investigasi di lapangan serta pemeriksaan administrasi,” tutupnya.
Kepala Desa Mosiku selaku pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dirilis.
Kontributor : Mursin
Discussion about this post