SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kulisusu. Telah mengumumkan persyaratan maupun jadwal pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) nomor 19 Tahun 2017, sebagimana diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila;
g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan/usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Utara
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kulisusu, yang beralamat di Jl. Poros Mina-Minanga Kelurahan Lakonea Kec. Kulisusu
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14–19 januari 2023
m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya
Sementara, untuk jadwal pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Kulisusu.
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PKD pada tanggal 9-13 Januari 2023 (durasi 5 hari).
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD tanggal 14-19 Januari 2023 (durasi 6 hari).
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota PKD tanggal 14-19 Januari 2023 (durasi 6 hari).
4. Perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari 2023 (durasi 3 hari).
5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD tanggal 23 Januari 2023 (durasi 1 hari).
6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PKD pada meras tanggal 24-26 sampai Januari 2023 (durasi 5 menit).
7. Penerimaan bekas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan 24-26 Jamuari (durasi 3 hari).
8. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi pada 27 Januari 2023 (durasi 1 hari).
9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota PKD tanggal 28 Januari 2023 (durasi 1 hari).
10. Tanggapan dan masukan dari masyarakat tanggal 28 Januari-5 Februari 2023 (durasinya 9 hari).
11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota PKD tanggal 31 Januari-2 Februari 2023 (durasi 3 hari).
12. Pleno penetapan calon anggota PKD terpilih tanggal 3 Februari 2023 (durasi 1 hari).
13. Pengumuman calon anggota PKD pada 4 Februari 2023 (durasi 1 hari).
14. Pelantikan dan pembekalan anggota PKD dan tanggal 5-6 Februari 2023 (durasi 2 hari).
15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan PKD tanggal 7-9 Februari 2023 (durasi 3 hari).
16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu kabupaten/kota, tanggal 10-11 Februari 2023 (durasi 2 hari).
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post