Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan persoalan insentif Sara Hokumu baik di desa maupun di kelurahan sudah selesai. Tinggal menunggu realisasi pembayarannya setelah penyesuaian APBD perubahan.
“Minggu depan silahkan permintaan bagi seluruh camat dan desa jika sudah selesai sinkronisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) nya, maka silahkan berkonsultasi dengan camat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) demikian juga dengan kelurahan segera konsultasikan agar segera dibayarkan,” ujarnya, Rabu (3/11/2021).
Dijelaskan, untuk insentif Sara Hokumu di kelurahan penganggarannya melalui APBD sebanyak 25 kelurahan. Sedangkan untuk sara Hokumu yang ada di desa dianggarkan melalui APBDes yang sudah berjalan.
Salah satu syarat pembayaran untuk Sara Hokumu di desa harus ada revisi Peraturan Bupati (Perbub), tentang pelaksanaan APBDes. Sementara untuk kenaikan tunjangan Sara Hokumu yang ada di kelurahan syaratnya harus direvisi melalui Standar Satuan Harga (SSH). Sekda menegaskan, semua itu sudah selesai.
Karena sudah selesai, kata dia, maka tinggal menunggu pencariannya. Kalau kelurahan, anggarannya bisa dihitung jumlah orang yang akan dinaikan sesuai dengan SSH, sedangkan APBDes menyesuaikan dengan kemampuan Desa yang ada.
“Bisa saja mungkin di desa lain serapan anggaran sudah 70 persen atau 80 persen. Mungkin yang dibayar hanya dua bulan tapi mungkin di desa lain yang serapan anggarannya baru 60 persen bisa mungkin di bayar tiga bulan. Atau bisa tinggal satu bulan karena disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja desa yang ada,” terangnya.
Menurut La Jumadin, janji tersebut sudah pasti terealisasi pada perubahan anggaran 2021. Bisa saja dihitung dari Oktober, karena tergantung dari kemampuan keuangan.
“Perbubnya sudah selesai di fasilitasi provinsi, sekarang tinggal menunggu penyelesaian APBD perubahan, yang akan diminta oleh Kecamatan dan desa. Karena di desa diminta oleh desa, sedangkan di kelurahan diminta oleh Kecamatan atau di Kelurahan,” jelasnya.
Kenaikan insentif itu adalah upaya Bupati dan wakil Bupati Wakatobi Haliana-Ilmiati Daud untuk merealisasikan janji politiknya pada saat kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 silam. Bupati Wakatobi, Haliana akan menaikkan gaji perangkat Sara/mesjid dan guru ngaji, sekaligus untuk mewujudkan visi misi Wakatobi emas peningkatan iman dan takwa.
Adapun rincian kenaikan teesebut adalah, insentif imam dari Rp400 ribu naik menjadi Rp 600 ribu. Sementara untuk khatib dari Rp 350 ribu naik menjadi Rp550 ribu. Sedangkan insentif untuk Modin dan lainnya dari Rp300 ribu naik menjadi Rp500 ribu. (cw1)
Discussion about this post