SULTRA.KABARDAERAH.COM – Insentif perangkat masjid di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal naik di penghujung bulan Oktober tahun 2021.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Wakatobi, Sumitro, sekaligus untuk menjawab terkait realisasi program Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Haliana dan Ilmiati Daud saat kampanye pada Pilkada 2020 lalu.
Pemda Wakatobi sebelumnya telah merencanakan penambahan insentif perangkat masjid sejak awal bulan September 2021 dengan mendorong instansi terkait untuk melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Standar Satuan Harga (SSH) dan Perbup Pengelolaan Keuangan Desa.
Bagian Hukum Pemda Wakatobi sudah mengajukan revisi Perbup Standar Satuan Harga (SSH) daerah ke Biro hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) guna mempercepat realisasi tambahan insetif. Termasuk menelaah rancangan Perbup nomor 66 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa yang diajukan DPMD sebagai dasar hukum penaikan insentif sara hokumu.
Sumitro menuturkan, tambahan insentif sara hokumu sudah bisa terealisasi penghujung Oktober 2021, melalui pencairan ADD tahap ketiga, setelah pengesahan APBD Perubahan tahun 2021.
“Rencana penambahan insentif perangkat masjid se-Wakatobi ini telah disampaikan ke setiap camat sebagai perpanjangan Pemerintah Desa, dalam rapat beberapa waktu lalu. Agar Pemdes segera melakukan penyesuaian dengan Perbup setelah diundangkan nantinya,” ujarnya saat ditemui di Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Selasa (12/10/2021).
Pria yang akrab disapa Boy Mitro itu juga menyebutkan, rencana tambahan insentif perangkat masjid sebesar Rp200 ribu. Dengan rincian, insentif imam dari Rp400 ribu naik menjadi Rp 600 ribu. Sementara untuk khatib dari Rp 350 ribu naik menjadi Rp550 ribu. Sedangkan insentif untuk Modin dan lainnya dari Rp300 ribu naik menjadi Rp500 ribu. (Cw1)
Discussion about this post