SULTRA.KABARDAERAH.COM
LASUSUA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Sulawesi Tenggara, (Sultra) menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap dua orang tersangka kasus pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Sidang Putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kendari secara Offlline untuk terdakwa FS bernomor 30/PenPid/TPK/2021 Tanggal 21/10/2021, dan untuk FT bernomor 31/PenPid/TPK/2022 Tanggal 21/10/2021.
Kejaksaan Negri (Kejari) Lasusua Melaui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Heri Okta Mengatakan, putusan pidana untuk FS selama satu tahun penjara, dengan denda sebesar Rp50 juta dan subsider 1 bulan penjara. Sementara untuk FT dipidana selama 1 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan penjara.
“Untuk kerugian negara barang buktinya uang senilai Rp350 juta itu telah disita oleh kejaksaan dan disetor ke kas negara,” ungkapnya.
Dikatakan Heri, sebelum putusan, pihaknya menggelar sidang sebanyak 12 kali secara online dan offline. Pihaknya juga telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang dan sebelum putusan, Jaksa Penutntut Umum (JPU) melakukan tuntutan terhadap kedua orang terdakwa.
“Untuk kasus ini sebelumya tiga orang ditetapkan tersangka, FS, FT, dan SN. Tapi SN meninggal dunia sehingga perkaranya kami hentikan atas penetapan hakim,” kata Heri.
Dijelaskan pula, dalam putusan ada masa fikir – fikir selama 7 hari, dan pada tanggal 28 Oktober perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak melakukan upaya hukum, begitupun dengan penuntut umum juga tidak melakukan upaya hukum, sehingga pada Senin (01/11/2021) pihaknya melakukan eksekusi terhadap 2 orang terdakwa.
“Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar dan terdakwa juga kooperatif, sekarang sudah ada di Rutan Kolaka,” tutupnya.
Laporan: Mursin
Discussion about this post