SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur), La Hidi, memastikan kegiatan proses belajar mengajar di daerah setempat akan kembali normal mulai bulan Januari tahun 2021.
Sekolah melalui tatap muka diperbolehkan namun harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
“Sudah ada peraturan dari kementerian untuk melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka, tapi ada khusus regulasi yang disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi kita mengikuti petunjuk itu,” kata La Hidi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020).
Meski dilaksanakan secara tatap muka, lanjutnya, penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 tetap harus dikedepankan. Hal ini penting, sebagai upaya agar terhindar dari penularan covid-19.
Sebelumnya, proses belajar mengajar secara tatap muka di wilayah Butur sudah dilaksanakan. Hanya saja, jumlah siswa dibatasi dan dibagi dua shif dengan menerapkan prokes Covid-19 yang ketat.
“Beberapa hari yang lalu saya sampaikan sama para kepala sekolah, semua berpandangan bahwa dalam pelaksanaan proses belajar mengajar secara tatap muka, Alhamdulillah tidak ada masalah,” ujarnya.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post