SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti (BB) hasil beberapa perkara tindak pidana umun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (21/12/2020).
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Kejari Kolut yang dihadiri Bupati Nur Rahman Umar, Kapolres Kolut AKBP I Wayang Riko Setiawan, Dandim 1412 Kolaka Letkol INF Risa WP Setyawan BS, M.Han serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup pemda setempat.
Kepala Kejari Kolut, Teguh Imanto, mengatakan barang yang dimusnahkan itu merupakan BB dari 53 perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2020 yang telah inkracht. Beberapa perkara dimaksud yakni penyalagunaan narkoba, kosmetik ilegal, sajam, ilegal fishing dan beberapa kasus pidum lainnya.
“Total BB yang di musnahkan sebanyak 53 perkara yang telah melalui proses pengadilan atau mendapat kekuatan hukum tetap,” kata Teguh.
Dijelaskan, pemusnahan tersebut mengacu pada pasal 270 KUHAP yakni melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana umum sebagaimana yang diamantkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Barang bukti yang di peroleh dari hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht jaksa yang di beri kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pemusnahan,” jelasnya.
Bupati Kolut, Nur Rahman Umar, yang menyaksikan pemusnahan barang bukti itu berharap tindak kejahatan di daerah yang dipimpinnya bisa semakin berkurang. Salah satunya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab, ke depan agar bisa diminimalisir.
Laporan: Mursin
Discussion about this post