SULTRA.KABARDAERAH.COM – Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Haliana melantik Nursiddiq Asisten I, menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda).
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 395 Tahun 2023, Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi.
Pj Sekda sebelumya dijabat oleh Kamaruddin yang juga merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kamaruddin menjalani tugas sebagai jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) selama enam bulan, dengan satu kali perpanjangan.
Jabatan PJ Sekda diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, secara teknis juga diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019.
“Pak Kamaruddin hanya bisa menjabat dua kali. Sebenarnya pak Kamaruddin punya peluang tiga kali menjabat Pj Sekda akan tetapi ada batasannya. Bahwa yang ditunjuk sebagai PJ Sekda minimal satu tahun sebelum batas umur kepegawaian,” jelas Haliana, usai pelantikan di kantornya, Senin (20/3/2023).
“Karena pak Kamaruddin ini tinggal tujuh bulan saat ini sudah harus pensiun, sehingga beliau (Kamaruddin) tidak bisa lagi,” Haliana menambahkan.
Kepada Pj Sekda yang baru, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu meminta untuk menelusuri aset-aset daerah. Selain itu Bupati berpesan agar Pj Sekda melanjutkan evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk mengawal penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem.
Ia berharap, dengan kebijakan di tahun 2023 ini, pada tahun 2024 Wakatobi sudah nol kemiskinan ekstrem, demikian pula stunting.
“Ini kerja berat, tentu dengan kerja kolaboratif komunikasi yang baik antara instansi/OPD inshaallah tidak akan terlalu sulit,” harapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan, menerangkan lebih rinci bahwa Pj Sekda diatur dalam Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Pj Sekda, Pasal 6 huruf C berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun. (*)
Discussion about this post