SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah, resmi memberlakukan enam hari kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Butur nomor 800/1407 Tentang Jadwal Pemakaian Pakaian Dinas dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemkab Butur yang ditandatangani Bupati Muhammad Ridwan Zakariah, tertanggal 11 November 2021.
Surat edaran tersebut mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Sekretaris Daerah Butur, Muhammad Hardhy Muslim, mengungkapkan hal mendasar yang menjadi alasan diberlakukannya enam hari kerja di lingkup Pemkab Butur yakni, dalam masa Pandemi Covid-19, ASN di Butur kurang efektif dengan hanya lima hari kerja.
“Senin sampai Jumat, bekerja mulai jam 8 sampai jam 15.30, namun di jam kedua banyak ASN setelah istirahat jam 12 sudah tidak kembali lagi ke kantor,” ujarnya.
Kemudian, dari sisi aspek pelayanan efektifitas selama enam hari kerja Senin-Sabtu, mulai Pukul 7.30-14.00 Wita, ASN diharapkan dapat lebih efektif dan maksimal memanfaatkan waktu 6 jam untuk bekerja dan melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Khusus untuk rumah sakit dan puskesmas 1×24 jam atau shift dalam seminggu. Termasuk Pemadam Kebakaran yang berada di Kantor Sat Pol PP,” jelasnya.
Demikian juga, kata dia, diharapkan ASN dapat memanfaatkan waktu bekerja (work from home) jika dibutuhkan pimpinan, dan dapat memanfaatkan waktu istirahat untuk keluarga di rumah dan lingkungannya di masa pandemi ini namun tetap dalam koridor protokol Covid-19.
Kepala Sekretraiat Satgas Covid-19 Butur ini menambahkan, selama pemberlakuan enam hari kerja sesuai edaran Bupati Butur, diikuti juga dengan penggunaan pakaian kerja selama 6 hari.
Hari Senin, menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) keki lengan panjang khusus eselon 2 dan pakaian Dinas Harian (PDH) keki lengan pendek khusus eselon 3, 4 dan staf.
Hari Selasa, baik eselon 2, 3, 4 dan staf memakai PDH keki lengan pendek.
Hari Rabu, pakaian putih lengan panjang dan celana hitam khusus eselon 2. Sedangkan eselon 3, 4 dan staf pakaian putih lengan pendek dan celana hitam.
Hari Kamis, baik eselon 2, 3, 4 dan staf pakaian putih lengan pendek dan celana hitam.
Hari Jumat, pakaian sentuhan daerah (tenunan) atau batik. Hari Sabtu, pakaian olahraga dan tanggal 17 setiap bulannya menggunakan pakaian Korpri.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post