SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Tim Walet Polres Buton Utara (Butur) berhasil menciduk seorang pria berinisial AF (21). AF diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap EM (17).
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala, menjelaskan kronologi kejadian tersebut sekitar bulan September 2020, berawal dari perkenalan EM dengan AF melalui media sosial Facebook (Fb).
Dari hasil perkenalan itu, AF sering menjemput EM di sekolahnya, kemudian dibawah di rumah AF.
“Setelah tiba di rumah pelaku, korban dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut berulang sebanyak 5 kali menurut pelaku,” kata IPTU Sunarton Hafala, dalam rilis persnya yang diterima, Selasa (4/5/2021).
Dalam melakukan hubungan suami istri, lanjut Sunarton, AF sering merekam adegan tersebut dengan tujuan agar ke depan jika hubungan mereka putus, AF akan menyebarluaskan atau memviralkan adegan tersebut melalui medsos.
“Hal tersebut sudah direncanakan oleh pelaku dimana rekan adegan tersebut sudah disebarkan oleh pelaku keteman-teman pelaku,” terangnya.
AF saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan untuk menentukan pasal yang tepat. Sementara teman-temannya yang sudah menerima video adegan tersebut saat ini sebagian sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. (***)
Discussion about this post