SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) memproses setidaknya 33 dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur tahun 2020.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Butur, Hazamuddin, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) produk hukum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2020, di Aula Hotel Sara’ea Kecamatan Kulisusu, Rabu (21/10/2020).
“Pelanggaran kami proses kurang lebih 33, terus yang 31 itu semua adalah temuan dari pengawasan pemilu dan 2 laporan dari masyarakat,” kata Hazamuddin.
Selain itu, Bawaslu Butur juga sudah melayangkan 10 peringatan untuk semua pasangan calon.
Palaksanaan rakor, lanjut Hazamuddin, tujuannya adalah bagaimana agar produk hukum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bisa lebih dipahami dan diterapkan oleh tim, petugas, atau masyarakat. Ketika ada indikasi pelanggaran, maka bisa dilaporkan kepada Bawaslu atau pengawas pemilu terdekat.
Kepada LO (Liaison Officer) masing-masing paslon atau partai pokitik pengusung, Hazamuddin mengingatkan agar dalam tahapan proses penyelenggaraan Pilkada, sebisa mungkin menghindari setiap larangan.
Kata Hazamuddin, Buton Utara termasuk sebagai daerah yang kondusif dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak di Sulawesi Tenggara.
“Kenapa kami menilai seperti itu?, kalau dibandingkan dengan kabupaten lain, itu cukup tertib. Terutama dalam mengantar pasangan calon, dalam melakukan kampanye, kemudian juga dengan menerapkan protokol kesehatan, Alhamdulillah itu juga diperhatikan,” pungkasnya.
Peliput: Ardian Saban
Discussion about this post