SULTRA.KABARDAERAH.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Mayana, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Pulau Kaledupa, Minggu (25/7/2021).
Dalam sosialisasi tersebut, Mayana mengungkapkan bahwa sudah banyak perda yang dilahirkan di DPRD oleh pemerintah daerah. Namun terkadang hanya sebagian saja masyarakat yang mengetahui.
Sehingga, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu memandang perlu untuk turun menyampaikan ke masyarakat agar mengetahui apa saja peraturan yang ada di daerah setempat. Salah satunya adalah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
“Selain itu juga menjadi kegiatan yang lebih mendekatkan kami dengan masyarakat, sekaligus menyerap aspirasi rakyat,” ujar Mayana.
Sementara itu, tenaga ahli Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Wakatobi, Asrianto, menjelaskan bahwa salah satu tugas DPRD adalah membahas dan menetapkan Perda. Namun perda yang ditetapkan juga perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat
Yang perlu juga diketahui, lanjut dia, bahwa sosialisasi Perda merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban Anggota Dewan kepada publik.
“Tujuannya tentu agar masyarakat mengetahui adanya peraturan ini, yang diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai substansi Perda,” terangnya.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, dalam sosialisasi Perda itu juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Masyarakat juga diimbau agar tetap menggunakan masker ketika melakukan aktivitas sehari-hari. (CW2)
Discussion about this post