SULTRA.KABARDAERAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) terus melakukan sosialisasi seputar pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Salah satu diantaranya terkait hal baru yang nanti akan diberlakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember mendatang. Hal ini dikarenakan, proses pemilihan berlangsung di tengah situasi pandemi covid-19 atau virus corona.
Berdasarkan infomasi yang diperoleh dari KPU Butur, setidaknya ada 15 poin yang perlu diketahui pada saat hati pencoblosan di TPS nanti.
Pertama, jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500. Kemudian, kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
“Jadi, kehadiran pemilih rata per jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya,” kata Ketua KPU Butur, Hasruddin, dalam keterangan tertulis.
Ketiga, saat pemilih antre di luar maupun di dalam TPS, diatur jaraknya sehingga tidak terjadi kerumunan. Keempat, dilarang bersalaman, baik antara petugas KPPS dengan pemilih, maupun sesama pemilih.
Berikut, disediakan perlengkapan cuci tangan portabel di TPS, untuk digunakan pemilih sebelum maupun sesudah mencoblos. Keenam, petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan ganti 3 kali selama bertugas.
“Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas,” tambahnya.
Ketujuh, petugas KPPS mengenakan sarung tangan karet selama bertugas dan setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
Selanjutnya, petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
Kesembilan, setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. “Sehingga tidak terjadi satu alat tulis dipakai bergantian oleh ratusan orang,” tambahnya.
Lanjut, setiap TPS disediakan tissue kering bagi pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS
Kesebelas, petugas KPPS yang bertugas di TPS harus dilakukan rapid test/tes swab sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat atau tidak membahayakan pemilih selama bertugas. Selanjuntnya, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
Kemudian, lingkungan TPS dilakukan desinfeksi sebelum, di tengah, maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Dan setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas ke jari pemilih.
Terakhir, jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar, maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang terletak di luar TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut. (Irs)
Discussion about this post