SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Tim Walet Polres Buton Utara (Butur) berhasil menangkap seorang pria inisial JM (34) di salah satu desa di Kecamatan Kulisusu, Kamis (18/3/2021). JM diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur, sebut saja bunga (12) dan Melati (8).
Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton, menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh ibu dari Bunga dan Melati (18 Maret 2021) sekitar pukul 10.00 Wita. Ia melapor ke Polres Butur bahwa kedua putrinya telah mengalami pencabulan.
Kepada Polisi, sang ibu menerangkan bahwa JM telah mencabuli anaknya sejak tahun 2019 dan terakhir melakukan aksinya sekitar bulan Februari 2021. Informasi tersebut, didapatnya dari tetangga dilingkungan tempat tinggalnya.
Mendengar kabar tersebut, sang ibu lalu mengecek kebenaran informasi kepada kedua anaknya, Bunga dan Melati. Selanjutnya, dia pun melapor ke Polres Butur.
“Setelah dilaporkan penyidik membawa korban Bunga dan Melati ke dokter spesialis untuk dilakukan Visum, setelah dilakukan visum orang tua korban dan korban dibawa kembali ke Polres Butur untuk dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Butur,” kata Iptu Sunarton dalam rilis persnya, Jumat (19/3/2021).
Polisi bergerak cepat. Tidak menunggu lama, di hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita, Tim walet Polres Butur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Butur Iptu Sunarton, menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.
“Setelah tiba di TKP keluarga pelaku menyembunyikan pelaku untuk mengelabui petugas. Orang tua dan saudara pelaku mengatakan bahwa pelaku tidak ada dan masih berada di ereke,” bebernya.
Namun, lanjut Sunarton, petugas tidak kehabisan akal dan mencari di rumah adik JM dan mendapati motor JM, kemudian mengembangkan temuan motor tersebut. Selanjutnya, Polisi melakukan pengrebekan di rumah saudara JM yang terletak disamping rumah orang tuanya.
Saat digrebek, JM sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak dalam hutan jambu mete di belakang rumah orang tuanya.
“Setelah ditemukan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak tersebut. Dan diiming-imingi uang untuk memuluskan perbuatan pelaku,” jelas Sunarton.
JM saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Butur. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)
Discussion about this post