SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Ratusan Masyarakat yang tergabung dalam organisasi Tamalaki Patowonua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (27/5/2021). Mereka menyoroti maraknya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di daerah setempat.
Aksi mimbar bebas dimulai di Bundaran Tugu Kelapa Lasusua, Mako Polres dan berakhir di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Tamalaki Patowonua Kolut, Mansiral Usman, mengatakan aksi tersebut dilakukan setelah melihat dampak negatif dari beberapa perusahan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau dokumen lengkap.
“Kita lihat sendiri dampak dari perusahaan pertambangan di Kolut sudah semakin memprihatinkan, bukan cuma dampak lingkungan tapi dampak sosial sudah terlihat setelah adanya tindakan intimidasi kepada keluarga kami,” kata Mansiral Usman dalam orasinya.
Pihaknya dalam aksi tersebut juga menyampaikan kekecewaannya perihal penegakan hukum yang dinilai lambat melakukan penindakan masalah tambang yang diduga ilegal dan terkesan seloah tutup mata. Padahal, kata dia, hampir tiap hari kapal tongkang lalu lalang mengirim ore ke luar daerah.
Menurut Mansiral, di balik mulusnya aktivitas ekploitasi tersebut diduga dibekingi oknum tertentu. Olehnya itu dirinya meminta dengan tegas agar persoalan aktivitas pertambangan ilegal disikapi secara serius.
“Saya minta dengan tegas kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut, maupun DPRD dan khususnya penegak hukum harus tegas menghentikan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Berdasarkan data yang perolehnya, beberapa perusahaan nikel belum mengantongi dokumen lengkap terkait penggunaan pelabuhan seperti Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) tapi sudah melakukan aktivitas bongkar muat ore.
Kapolres Kolut AKBP I wayang Riko Setiawan, saat menerima massa aksi mengatakan terkait kewenangan pelayaran termasuk penerbitan dokumennya, itu merupakan kewenangan Syahbandar. Sebagai penegak hukum, pihaknya tentu menerima aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran.
“Kami sebagai penegak hukum, dia melapor sebagai warga negara kami terima juga. Kami tidak berasumsi, tapi berdasarkan fakta, pembuktian. Untuk kegiatan ini kami terima. Untuk beraspirasi, kami terima,” ujar Kapolres menanggapi tuntutan massa aksi terkait aktivitas bongkar muat ore.
Setelah melakukan ujuk rasa di Mako Polres, massa kemudian melanjutkan aksi demonstrasi ke kantor DPRD setempat.
Salah satu Anggota DPRD Kolut dari Komisi III, Haidirman Sarira, mengatakan setelah menerima pernyataan sikap massa aksi, dirinya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke ketua DPRD. Selanjutnya akan dijadwalkan Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan menghadirkan instansi terkait seperti Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Terkait aspirasi dari adik-adik Tamalaki kita sudah terima, dan kita akan jadwalkan ulang ke depan dengan menghadirkan instansi terkait,” tadasnya.
Laporan: Mursin
Discussion about this post