SULTRA.KABARDAERAH.COM,
LASUSUA- Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali menggelar sidang terkait Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pada sidang putusan tersebut, terdakwa AB divonis 2,6 tahun penjara.
Sidang kali ini dijaga ketat oleh pihak keamanan yang melibatkan satuan Polres Kolaka Utara dan Satbrimob Totallang.
Juru bicara Pengadilan Negeri Lasusua, Arum Sejati, menjelaskan hasil sidang putusan hari ini jauh melebihi dari hasil sidang tuntutan. Di mana sebelumnya, terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara.
“Yang jelas putusan ini sudah menjadi yang terbaik, dan sudah adil sebagai dengan dakwaan,” tuturnya.
Terkait putusan, lanjut Arum Sejati, pihaknya juga sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku, bahwasanya apa yang mereka putuskan dalam proses persidangan itu tidak terlepas dari dakwaan.
“Yah kalau perkaranya KDRT maka itu saja yang kami putuskan, inti utama dari sidang itu dakwaan,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkarnain Akbar mengatakan, setelah persidangan digelar dan dibacakan putusan, pihaknya menyampaikan terlebih dahulu ke pimpinan terkait hasil sidang putusan, saat ini pihaknya juga masih dalam tahap pikir-pikir.
“Apabila dalam kurun waktu tujuh hari terdakwa mengajukan banding, maka jaksa pun mengajukan banding atas permintaan terdakwa,” jelas Zul.
Mustamin, selaku keluarga korban mengatakan bahwa tujuan dari pihaknya hadir pada sidang putusan ini hanya untuk mengawal jalannya proses sidang. “Kalau putusan yah kita sudah terima, namun dengan putusan 2,6 bulan penjara, tersangkanya ini harus dipecat dari pegawai negeri,” tandasnya.
Kontributor : Mursin
Discussion about this post