SULTRA.KABARDAERAH.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hasanun, mengaku pihaknya masih menemukan warga yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan penegahan covid-19 atau virus corona. Salah satunya kepatuhan menggunakan masker di tempat umum.
Hasanun menuturkan, pemerintah, mulai dari pusat sampai daerah saat ini masih terus mendorong penerapan prokes covid-19, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Butur sendiri, sudah ada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 56 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di daerah setempat.
“Operasi yustisi masih jalan. Hanya memang kurang maksimal. Kita dari Pol-PP ini dengan segala keterbatasan, kami tetap berpartisipasi dalam pelaksanaan itu,” ungkap Hasanun di Kantornya, kemarin.
Dalam pelaksanaan operasi, lanjutnya, warga yang tak menggunakan masker masih saja dijumpai. “Pelanggar itu tetap ada. Ada terus dan tetap diberi sanksi,” lanjutnya.
Tingkat pelanggaran penggunaan masker yang ditemukan, kata Hasanun, sifatnya masih naik turun. Meski begitu, jumlahnya sudah jauh lebih rendah dibandingkan dengan awal pemberlakuan menggunakan masker saat keluar rumah atau di tempat umum.
“Pelanggar kadang meningkat, kadang dia menurun. Misalnya, hari ini banyak, kadang besok rendah, habis itu naik lagi. Tapi kalau dibanding dengan awal-awalnya memang sudah jauh beda,” jelas Hasanun. (Irs)
Discussion about this post