SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Nur Iman Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja usai dilangsungkan. Para jamaah terlihat hadir dengan memakai masker.
Salah satu jamaah, Badi Farman, mengatakan pelaksaan salat Ied di tengah pandemi covid-19 sangat penting dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini mengingat pandemi covid-19 masih belum berakhir.
“Bagi saya memakai masker, menjaga jarak dan membawa hand Sanitaizer salah satu upaya menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus dari satu tubuh ke tubuh yang lain,” ujarnya.
Badi Farman menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama menekan potensi penularan covid-19 dalam segala aspek, tidak terkecuali dalam pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sebelumnya, Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakariah menerbitkan Surat Edaran Nomor 451 tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah /2021 Masehi dalam kondisi tanggap darurat dampak pendemi covid-19, tertanggal 11 Mei 2021.
Surat Edaran ini memuat penyelenggaraan salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau mushala dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, diantaranya jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
Kemudian, seluruh jamaah dipastikan dalam keadaan sehat , wajib menggunakan masker, menghindari kontak fisik dan menjaga jarak. Dan ketiga, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa dalam hal salat Idul Fitri di masjid atau mushala, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat dan mengindahkan beberapa ketentuan yakni, pertama, salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.
Kedua, khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 20 menit. Ketiga, seusai pelaksanaan salat Idul Fitri, jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Himbauan Bupati ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat pendemi.
Kemudian, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 451.1/1939 tentang penunaian Salat Idulfitri serta pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idulfitri tahun 1442 H / 2021 M.
Surat Edaran ini juga berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bupati Buton Utara, Kementerian Agama, Ketua PHBI, dan jajaran pemerintah daerah tanggal 11 Mei 2021.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post