SULTRA.KABARDAERAH.COM – Rapat Paripurna Penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buton Tengah (Buteng) tahun 2020 terpaksa ditunda hingga usai lebaran.
Hal ini disebabkan pertanyaan yang telah dituangkan dalam amandemen komisi belum dijawab secara mendetail oleh pihak Eksekutif (Pemerintah Daerah) terkait penggunaan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Oenolia Buteng Senin (12/7/2021).
Beberapa pertanyaan pihak legislatif antara lain terkait penyertaan modal PDAM sebesar Rp13 miliar dari Rp30 miliar yang diatur dalam Perda No 3 tahun 2019 tentang pembentukan PDAM Oenolia, penyertaan modal PDAM mengalami penurunan nilai investasi sebesar Rp3,320 miliar disebabkan nilai operasional PDAM mengalami kerugian, regulasi yang dilakukan oleh auditor BPK untuk mengetahui kerugian yang tidak dimasukan dalam perjanjian dokumen LKPD, dan penjelasan nilai aset yang dikelola oleh PDAM Oenolia dengan nilai 19 Miliar tidak disajikan dalam dokumen LKPD.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto meminta kepada Pemda agar mempersiapkan semua jawaban yang dipertanyakan oleh pihak DPRD secara mendetail, agar pada rapat berikutnya dapat dijelaskan secara gamblang.
“Jadi persiapkan dulu semuanya, kalau bisa ketua PDAM juga harus dihadirkan untuk didengarkan penjelasannya, karena saya melihat pihak Pemda dari jawabannya tadi tidak terlalu tahu juga terkait hal ini,” ujar Bobi Ertanto.
Lanjut Bobi, penundaan ini tidak memiliki maksud lain, hanya untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah agar jawaban atas pertanyaan yang disepakati oleh pihak legislatif dapat dijawab dengan baik dan lebih rinci.
“Supaya ada persiapan dalam menyusun semua jawabannya, dan kalau bisa harus dihadirkan semua Kepala OPD juga, sehingga penjelasan dapat dengan detail didapat,” pungkasnya
Selain PDAM, ada 5 Pertanyaan yang juga belum sempat dijawab oleh pihak eksekutif yakni, selisih kenaikan Aset Tetap dari masing-masing Komponen, Selisih aset tetap yang disajikan pada dokumen laporan keuangan Pemda Buteng tahun 2020 belum dapat mengungkap nilai perolehan aset yang menambah.
Selanjutnya, selisih SilPa Rp1,565 miliar tidak terinput dalam saldo akhir rekening kas BUD, dana bagi hasil pajak Rp5,085 miliar realisasinya Rp5,185 miliar, dana bagi hasil bukan pajak Rp15,316 miliar realisasinya Rp24,193 miliar, dan dana hasil pajak dari pemerintah provinsi Rp9,953 miliar realisasinya Rp13,116 miliar.
Discussion about this post