SULTRA.KABARDAERAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2020 hanya Rp96 juta, diperoleh dari alat berat yang disewakan.
Sejumlah alat berat tersebut adalah satu unit mobil tronton, satu unit walas, satu unit truk, dan dua unit excavator.
Hal ini kemudian menjadi bahan perdebatkan dalam rapat kerja DPRD bersama Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi di ruang rapat DPRD, Wungka Barakati, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Selasa (13/7/2021).
Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin dari Partai Golongan Karya (Golkar) mengatakan, kalau dihitung pendapatan alat-alat berat yang pendapatannya hanya sebesar itu, menurutnya tidak tidak masuk akal.
“Katakanlah satu hari pendapatan excavator itu Rp5 jutaan, hitung saja itu. Tidak usah ada pengadaan karena lebih banyak pemeliharaannya dari pada pemasukannya,” kata Hamiruddin.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Arifuddin Rasidi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam rapat tersebut juga meminta penjelasan rinci dari Dinas PUPR terkait penghasilan per jam, per hari maupun per minggu.
“Agar mudah dipantau, juga dikontrol apabila ada aktivitas pekerjaan menggunakan peralatan berat tersebut,” paparnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas PUPR Wakatobi Kamaruddin mengungkapkan, barang milik daerah yang dikelola oleh dinas PU adalah excavator yang tadinya ada dua unit, namun saat ini tersisa satu unit karena excavator lainnya mengalami kecelakaan.
Sementara excavator yang saat ini ada di Keledupa, kata dia, harus dirubah regulasinya. Karena menurutnya, sudah tidak bisa ditentukan lagi berapa lama durasi kerjanya.
“Alat itu bekerja Rp600 ribu per jam kalau mengacu pada Peraturan daerah (Perda). Hanya kenapa pada akhirnya tidak ada yang mau pinjam karena breakernya tidak ada. Jadi hanya bisa sekedar menggaruk/mengeruk,” terangnya.
Kalau masyarakat mau pakai dengan ketentuan Rp600 ribu, lanjut dia, masyarakat juga tidak mau karena merasa rugi.
“Mengapa harus ada revisi, karena memang excavator itu sudah tua. Sementara Walas mini Rp400 ribu per jam, itu juga mekanisme, punya Standar Operasional Prosedur (SOP). Kami sudah punya niat, kami juga sudah masukan agar semua alat berat di Dinas PU itu kita lelang. Bikin pusing saja, supaya kita jual,” pungkasnya. (CW2)
Discussion about this post