SULTRA.KABARDAERAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menilai proses pengisian jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara tidak sesuai ketentuan,(26/10/2021).
Meski Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan rotasi dan mutasi terhadap para pejabat untuk mendukung dirinya dalam melaksanakan tugas, namun hal tersebut tidak berarti dapat dilakukan dengan sewenang-wenang terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Satgas Wilayah IV KPK, M. Muslimim Ikbal, menjelaskan proses rotasi mutasi di Buton Tengah hanya mengacu pada regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI terkait zona integritas yang tidak mempunyai regulasi aturan turunan di daerah
“Pemda Buteng hanya mengacu pada regulasi Kemenpan RB tetapi itu harus diturunkan ke Peraturan Daerah (Perda) dan memang kami tahu Pemda Buteng belum mempunyai itu,” ungkap Muslimin Ikbal, (Senin 25/10/2021).
Ia menyebut Pemda Buteng telah menyalahi aturan terkait proses rotasi mutasi dilingkup Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasalnya regulasi aturan Peraturan Daerah (Perda) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut merupakan amanat dari Pemerintah pusat terkait rotasi mutasi yang harus memiliki Perda.
“Sekarang itu program KPK RI melakukan zona integritas pencegahan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, terpenting kami (KPK RI) sudah beri teguran dan resikonya gimana, kalaupun nanti terjadi hal-hal tidak dinginkan (Pemda) itu terserah kamu gitu loh,” jelas Muslimin Ikbal.
Laporan: Adi
Discussion about this post