SULTRA.KABARDAERAH.COM – Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, Polsek Bonegunu Jajaran Polres Buton Utara melalui Kapospol Kambowa, Iptu I Wayan Wate menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, bertempat di Posko PPKM Mikro Kelurahan Kambowa Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara, Jumat (4/6/2021).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi penerapan protokol kesehatan, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah (5M).
Hal ini di lakukan untuk mendukung PPKM Mikro yang tengah digelorakan pemerintah.
Kapolres Buton Utara AKBP Wasis Santoso, S.I.K melalui Kapospol Kambowa Iptu I Wayan Wate menjelaskan bahwa selain sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan, juga memiliki tugas lainnya berupa 3T (Tracing, Testing, Treatment) untuk mendukung terselenggaranya PPKM Mikro khususnya di wilayah Kambowa.
“Hari ini, saya bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bonegunu Bripka Syahril Syarif akan sambang warga dan sosialisasikan penerapan protokol kesehatan sambil melakukan 3T untuk mendukung berjalannya PPKM Mikro khususnya di kawasan Kecamatan Kambowa,” ujar Iptu I Wayan Wate.
”Disamping itu kami sempat memberikan teguran keras kepada beberapa warga yang masih abai tidak menggunakan masker. Semoga melalui PPKM Mikro ini, penyebaran Covid-19 bisa kita cegah sedini mungkin,” pungkasnya. (***)
Discussion about this post