SULTRA.KABARDAERAH.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pria diduga mencuri minyak goreng berinisial FD, Rabu (27/4/2022).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/21/IV/2022/Sultra/Res Wakatobi/Sek Wangi-Wangi Selatan.
Kapolsek Wangsel, Ipda Hadi Purnama, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, pada Senin tanggal 04 April 2022 sekitar jam 03.30 Wita, Salma (pelapor) sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba mendengar suara orang berbicara dari arah gudang barangnya, yang lokasinya bertempat di samping rumah pelapor.
“Namun pelapor tidak menghiraukan suara tersebut. Setelah beberapa saat, pelapor langsung keluar dari rumah dan mengecek gudang barangnya. Pelapor mendapati jendela gudang barang sudah dalam keadaan tercungkil dan terbuka,” ungkapnya, Kamis (28/4/2022).
Setelah itu, kata Ipda Hadi Purnama, pelapor mengecek barang yang berada di dalam gudang. Pelapor mendapati barang berupa 4 jerigen minyak bimoli sudah hilang.
Selanjutnya, pada Jumat tanggal 8 April 2022 sekitar jam 07.00 Wita, pelapor kembali mengecek gudang barang miliknya. Ia kembali mendapati jendela gudang sudah dalam keadaan tercungkil dan terbuka lagi.
“Sehingga pelapor mengecek barang-barang yang berada di dalam gudang dan mendapati barang berupa 4 jerigen minyak bimoli, 1 dus susu enak kaleng, 1 dus susu bendera, 2 dus susu beruang kaleng, 5 dus mie sedap goreng, 2 hai Sprite, 2 hai coca-cola sudah hilang,” terangnya.
Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sekira Rp6.720.000. Atas kejadian tersebut, Salma melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Wangsel.
Hadi Purnama menyebutkan, pelaku pencurian berjumlah 5 orang. Modus operandinya melakukan pencurian pada malam hari.
“Setelah satu orang diidentifikasi, kemudian dilakukan pengembangan terungkaplah empat orang lainnya. Kemudian terungkap juga jika sebagian minyak goreng hasil pencurian itu dijual eceran ke masyarakat,” bebernya.
Kini tersangka sementara dilakukan penyidikan dan setelah itu dilakukan penahanan. “Para tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat 2 subsider 362 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (cw1)
Discussion about this post