SULTRA.KABARDAERAH.COM – Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Besaran zakat fitrah ini sudah dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 407 Tahun 2022, Tentang Penetapan Zakat dan Fitrah.
Untuk kategori beras kualitas IV, senilai Rp13 ribu per liter dengan rincian 3,5 liter sebesar Rp45.500 per jiwa.
Beras kualitas II Rp12.000 per liter sebesar Rp42.000 per jiwa.
Beras kualitas III Rp11.000 per liter dengan rincian 3,5 liter sebesar Rp38.500 per jiwa.
Beras kualitas IV Rp10.000 per liter dengan rincian 3,5 liter sebesar Rp35.000 per jiwa.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wakatobi, La Ode Hadinari, berharap pembayaran zakat segera dilakukan. Sehingga pendistribusian kepada mustahik (orang yang berhak) lebih cepat, sebelum hari raya.
Menurutnya, zakat fitrah tidak boleh terlambat atau melewati hari raya. Batasnya sampai imam naik ke mimbar.
Selain zakat fitrah, ada pula infak yang ditetapkan sebesar Rp5 ribu per kepala keluarga (KK) yang diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Pada hasil rapat kami juga sudah sampaikan bahwa jika diklasifikasi fisabilillah itu kan ada orang berutang kemudian ada yang membantu kegiatan-kegiatan keagamaan. Kalau tidak ada klasifikasi itu, wilayah masjid di Wakatobi diimbau untuk pembagiannya tepat sasaran kepada fakir miskin,” ujar La Ode Hadinari, Jumat (29/4/2022). (cw1)
Discussion about this post