• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Minggu, 13 Juli 2025
  • Login
Kabar Daerah Sultra
  • H O M E
  • ADVERTORIAL
  • HEADLINE
    • Kabupaten Bombana
    • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
    • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
    • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
    • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
    • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
    • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
    • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Baubau
    • Kota Kendari
  • LEGISLATIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TERBARU
No Result
View All Result
  • H O M E
  • ADVERTORIAL
  • HEADLINE
    • Kabupaten Bombana
    • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
    • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
    • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
    • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
    • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
    • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
    • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Baubau
    • Kota Kendari
  • LEGISLATIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TERBARU
No Result
View All Result
Kabar Daerah Sultra
No Result
View All Result
Polres Butur Tahan Oknum Kades dan Kaur Keuangan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Polres Butur tangkap 2 tersangka inisial EA dan HY, dalam kasus korupsi Dana Desa Kasulatombi, Kulisusu Barat. (Foto: Ardian Saban/Kabardaerah.com).

Polres Butur Tahan Oknum Kades dan Kaur Keuangan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

10/ 12/ 2021

SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur) mengamankan dua orang berinisial EA dan HY terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Rabu (8/12/2021).

Diketahui, EA menjabat sebagai Kepala Desa Kasulatombi Kecamatan Kulisusu Barat, sedangkan HY menjabat sebagai Kaur Keuangan desa setempat.

Berita Terakit

iPhone 13: Teknologi Andal dengan Desain Elegan yang Menawan untuk Gaya Hidup Modern

Gelar Rakor, Bawaslu Buteng Imbau Para Kades Dan Aparatur Desa

iQOO Z9x: Gaming Phone dengan Harga Terjangkau di 11.11 Blibli

Kapolres Butur, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan pihaknya mengamankan keduanya berdasarkan laporan polisi (LP) Model A nomor 59 tahun 2021.

EA dan HY terseret dalam kasus korupsi korupsi DD pada lima jenis kegiatan di tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kapolres merinci, pada tahun anggaran 2019 terbagi empat jenis kegiatan yang bermasalah, yaitu pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan dan saluran drainase. Total anggarannya sekitar Rp890.210.000.

Sementara tahun anggaran 2020, satu jenis kegiatan juga bermasalah, yaitu pembuatan lapangan futsal dengan nilai anggaran Rp534.914.200.

“Kita jumlahkan total kerugian negara mencapai Rp. 628.149.665,” ungkap kapolres saat gelar konferensi pers di Mapolres Butur, Kamis (9/12/2021).

Adapun modus yang digunakan oleh EA dan HY, lanjut Kapolres, yaitu tidak melibatkan Sekretaris Desa dan Tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam melaksanalan kegiatan fisik pembangunan tersebut.

Kapolres lebih lanjut mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pekerjaan lapangan futsal, tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai dengan yang tertuang dalam rencana anggaran Biaya (RAB). Dimana ada beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan pekerjaannya.

Kapolres juga menyebut, tersangka HY telah memanipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) DD dengan mengambil dokumentasi pembangunan rumah dermaga di Desa Labulanda, sehingga seolah-olah pembangunan rumah dermaga Desa Kasulatombi telah selesai dikerjakan.

“Tersangka EA dan HY selaku penanggung jawab keuangan, hingga kini belum mentransfer dana Bumdes tahun anggaran 2019 ke rekening kas BumDes,” pungkasnya.

Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya dalam kasus ini sebanyak 25 orang.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 dan ayat pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Laporan: Ardian Saban

Tags: Kasus Korupsi DesaKorupsi Dana DesaPolres Butur
ShareTweetPin
Previous Post

Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi Berhadiah Polres Butur

Next Post

Tingkatkan Inovasi Kinerja, Bappeda Butur Gelar Sosialisasi Kebijakan Inovasi Daerah

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
No Result
View All Result
  • H O M E
  • ADVERTORIAL
  • HEADLINE
    • Kabupaten Bombana
    • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
    • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
    • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
    • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
    • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
    • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
    • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Baubau
    • Kota Kendari
  • LEGISLATIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TERBARU

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In