SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur) mengamankan dua orang berinisial EA dan HY terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Rabu (8/12/2021).
Diketahui, EA menjabat sebagai Kepala Desa Kasulatombi Kecamatan Kulisusu Barat, sedangkan HY menjabat sebagai Kaur Keuangan desa setempat.
Kapolres Butur, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan pihaknya mengamankan keduanya berdasarkan laporan polisi (LP) Model A nomor 59 tahun 2021.
EA dan HY terseret dalam kasus korupsi korupsi DD pada lima jenis kegiatan di tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kapolres merinci, pada tahun anggaran 2019 terbagi empat jenis kegiatan yang bermasalah, yaitu pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan dan saluran drainase. Total anggarannya sekitar Rp890.210.000.
Sementara tahun anggaran 2020, satu jenis kegiatan juga bermasalah, yaitu pembuatan lapangan futsal dengan nilai anggaran Rp534.914.200.
“Kita jumlahkan total kerugian negara mencapai Rp. 628.149.665,” ungkap kapolres saat gelar konferensi pers di Mapolres Butur, Kamis (9/12/2021).
Adapun modus yang digunakan oleh EA dan HY, lanjut Kapolres, yaitu tidak melibatkan Sekretaris Desa dan Tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam melaksanalan kegiatan fisik pembangunan tersebut.
Kapolres lebih lanjut mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pekerjaan lapangan futsal, tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai dengan yang tertuang dalam rencana anggaran Biaya (RAB). Dimana ada beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan pekerjaannya.
Kapolres juga menyebut, tersangka HY telah memanipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) DD dengan mengambil dokumentasi pembangunan rumah dermaga di Desa Labulanda, sehingga seolah-olah pembangunan rumah dermaga Desa Kasulatombi telah selesai dikerjakan.
“Tersangka EA dan HY selaku penanggung jawab keuangan, hingga kini belum mentransfer dana Bumdes tahun anggaran 2019 ke rekening kas BumDes,” pungkasnya.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya dalam kasus ini sebanyak 25 orang.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 dan ayat pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post