SULTRA.KABARDAERAH.COM – Isu terkait penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Buton Utara (Butur) masih hangat diperbincangkan. Penempatan beberapa Plt Kades menuai polemik.
Menanggapi hal tersebut, La Ode Harmawan, selaku Penasehat Hukum Wakil Bupati Butur, Ahali, menyampaikan bahwa Plt Kades yang ditunjuk adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditempatkan di mana pun, itu tergantung pimpinan.
“Dan penempatan Plt Kades adalah hak prerogatif pemerintah daerah dalam hal ini Bupati. Jadi penempatannya tergantung kebutuhan organisasi kepegawaian, kapan dan di manapun mereka harus siap ditugaskan dan siap menerima perintah tanpa intervensi dari pihak manapun sesuai sumpah jabatan yang diucapkan pada saat diangkat menjadi ASN,” kata La Ode Harmawan.
Penempatan ASN lanjutnya, juga tidak dikapling per wilayah. Mereka bisa saja disebar di enam kecamatan se-Butur.
Lelaki yang karib disapa Mawan itu lebih lanjut menguraikan, wilayah Butur dibangun melalui kebersamaan tanpa membedakan asal usul keberadaannya. Dimana Butur memiliki enam kecamatan, 90 desa dan kelurahan yang tidak bisa terpisahkan.
“Bila ada warga Buton Utara yang memiliki pemahaman kedaerahan yang tidak mendasar, hal ini sangat berbahaya karena dapat memicu konflik masyarakat Buton Utara,” katanya.
Mawan berpesan kepada seluruh warga Butur agar jangan mudah terkotak-kotak dan terprovokasi.
“Berbeda pendapat adalah dinamika dalam demokrasi, tapi ketika berbicara pembatasan wilayah, apalagi membatasi tugas ASN, hal Ini sangat seliru,” ungkap Mawan.
Ia mengimbau kepada seluruh warga untuk bergandengan tangan menyongsong masa depan Butur yang maju, adil dan sejahtera. “Sehingga Buton Utara sejajar dengan daerah lain,” pungkasnya. (Adm)
Discussion about this post