SULTRA.KABARDAERAH.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menyediakan layanan sedot septic tank atau tinja.
Layanan ini disediakan melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman (PPSP).
Program ini dibentuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) yang berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Kadis PUPR Kolut, Mukramin, mengatakan bahwa PPSP adalah program pemerintah pusat yang kemudian dijabarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan slogan “Kolut Bertasbih”. Maknanya, Kolaka Utara berantas sampah bidik pengelolaan limbah layak dan aman.
Program ini dilaunching pada Sabtu lalu, bertepatan dengan peringatan World Cleaning Day.
“Pada hari itu juga kita buka layanan sedot tinja atau Septi tank, baik untuk masyarakat umum, dan juga perkantoran serta hotel khususnya di wilayah Kolut,” ungkap Mukramin.
Dijelaskan, program tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2009 tentang pengolahan persampahan, Perda Nomor 04 tentang retribusi pelayanan persampahan serta Peraturan Bupati (Perbub) nomor 32 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah.
Mukarmin menyatakan, pihaknya akan berupaya maksimal menjalankan program tersebut meski fasilitas yang masih terbatas. “Untuk biaya operasionalnya tergantung jarak” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Persampahan dan Pertamanan DLH Kolut, Abdul Kahar, mengatakan program lanjutan dari Kolut Bertasbih tersebut ada dua.
Pertama, paket kebijakan sektor air limbah domestik, diantaranya seluruh desa atau kelurahan wajib kampanyekan stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan wajib penyedotan tangki septik bagi ASN.
Kedua, kebijakan sektor persampahan, diantaranya pembentukan UPTD persampahan, sedekah sampah bagi ASN setiap hari Jumat di bank sampah dan reward bagi sekolah, desa atau kelurahan dalam pengelolaan sampah terbaik.
Laporan: Mursin
Discussion about this post