SULTRA.KABARDAERAH.COM – Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Haliana-Ilmiati Daud menerima dua aspirasi masyarakat di ruang kerja Bupati, Kantor Sekretariat Daerah setempat, Rabu (14/7/2021).
Pertama adalah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM-Kepton). Mereka menyoal layanan pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Dulu BPJS yang tidak berlaku karena tidak ada dokter ahli, sekarang ada dokter tapi BPJS tidak berlaku karena sudah putus kontrak kerjasama antara RSUD dan BPJS, sehingga kami meminta langkah tegas Bupati Wakatobi untuk mengganti direktur RSUD,” ujar Kordinator BOM Kepton, Roziq Arifin.
Menurut Roziq, harusnya seorang pemimpin di sebuah rumah sakit memperjuangkan pelayanan masyarakat di fasilitas kesehatan yang ia pimpin.
Bupati Wakatobi Haliana tak menampik jika layanan kesehatan utamanya di RSUD dan Puskesmas merupakan pelayanan utama yang sangat ia pantau.
“Saya sampaikan kepada teman-teman disana dan Puskesmas-puskesmas agar kalau ada kekurangan obat dan yang kurang peralatan, ngomong. Ajukan ke Direktur, ajukan ke Kepala Puskesmas, kalau mereka tidak mau, maka laporkan langsung ke saya. Kalau mereka juga tidak mau kerja cepat maka akan saya copot,” ujarnya.
Haliana berharap melalui program “Merdeka Sehat” ke depan warganya benar-benar merdeka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Harapan kita dengan alokasi anggaran untuk BPJS Rp 24 miliar lebih ini betul-betul kesehatan gratis harus dinikmati supaya masyarakat terlayani, dan rumah sakit pun punya pendapatan,” harapnya.
Aspirasi kedua yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi adalah pemberhentian perangkat desa. Sejumlah perangkat Desa dari Patuno, Waelumu dan Desa Sombu datang mengadu lantaran mereka diberhentikan secara sepihak.
Salah satu perangkat Desa di Bagian Keuangan Desa Sombu, Jumriati, mengaku diberhentikan. Padahal, kata dia, masa berlaku SK nya harusnya selama satu tahun.
“SK saya berlaku sampai bulan Desember 2021, namun diberhentikan secara sepihak dan diganti dengan yang baru, akhirnya karena persoalan itu perangkat desa yang lama dan yang baru sama-sama berkantor,” ungkapnya.
Terkait persoalan yang dihadapi perangkat desa, Camat Wangi-Wangi, Harbiadi, mengatakan dirinya sudah pernah menyampaikan kepada para kepala desa agar jangan terburu-buru dalam melakukan pemberhentian. Karena pemberhentian itu harus ada dasarnya, sesuai dengan Permendagri 83 dan Permendagri 67.
Kata Harbiadi, yang melakukan pemberhentian juga tidak melakukan konsultasi. Sehingga begitu mereka meminta persetujuan rekomendasi pemberhentian, ia menyampaikan untuk dipending dulu dan dikonsultasikan dengan pimpinan.
Harbiadi juga mengaku sudah memberikan teguran secara lisan, bahwa apa yang telah dilakukan itu tidak prosedural.
“Sehingga tunda dulu dan kita berikan kesempatan bagi perangkat yang lama untuk melaksanakan tugasnya.
Para kepala desa sepakat untuk mengembalikan perangkat yang lama. Namun faktanya hari ini tidak sesuai fakta, bahwa ternyata ada lagi perangkat lain yang masuk kantor bersama-sama mereka, sehingga terjadi riak-riak. Yang kita sepakati dengan Bupati tadi bahwa kita akan memanggil tiga kepala desa ini supaya kita cari solusinya,” terangnya. (CW2)
Discussion about this post