SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah, menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 ke DPRD, Kamis (15/7/2021).
Dokumen tersebut diterima oleh Ketua DPRD Butur, Diwan, yang sekaligus pimpinan rapat paripurna.
Bupati Butur dalam sambutannya mengatakan pembahasan Raperda RPJMD ini merupakan salah satu bagian dari tahapan penyusunan RPJMD sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 69. Dimana kepala daerah menyampaikan raperda tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 3 kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.
“Sesuai dengan ketentuan tersebut, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Buton Utara secara resmi menyerahkan rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Buton Utara 2021-2026 kepada pimpinan DPRD pada tanggal 15 Juli 2021 yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD,” kata Ridwan.
Raperda RPJMD Butur Tahun 2021-2026 yang akan disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, kemudian akan disempurnakan dan selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bappeda Provinsi.
“Oleh karena itu kami kembali mengingatkan kepada Bappeda Kabupaten Buton Utara bersama tim penyusun RPJMD agar saran dan masukan anggota DPRD menjadi bahan dalam penyempurnaan dokumen Raperda RPJMD ini,” ujarnya.
Dokumen RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati serta komitmen politik yang telah disampaikan pada saat kampanye di hadapan masyarakat Butur, yang kemudian dituangkan dalam visi Pemerintah Kabupaten Butur lima Tahun ke depan yakni “Terwujudnya Buton Utara Yang Maju, Adil, dan sejahtera”.
Visi tersebut dijabarkan dalam 5 misi, yaitu, pertama, meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing.
Kedua, peningkatan kualitas infrastruktur dan optimalisasi pembangunan sistem infrastruktur wilayah terpadu dan berkelanjutan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif.
Ketiga, penguatan ekonomi yang berdaya saing melalui inovasi pengembangan sektor unggulan dan investasi berbasis potensi daerah.
Keempat, penerapan tata pemerintahan yang baik, profesional, bermartabat dan meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Dan terakhir, meningkatkan kesadaran masyarakat dan partisipasi gender dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang demokratis, aman nyaman dan religius.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post