SULTRA.KABARDAERAH.COM,– Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama DPRD resmi mendatangi nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2020, Kamis (8/10/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Butur Diwan, dihadiri Wakil Ketua dan para anggota DPRD Butur, Plh Bupati, Burhanuddin, asisten, dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Butur.
Burhanuddin dalam pidatonya mengatakan, penandatanganan KUA-PPAS tersebut membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif masih terjaga dengan baik. Hal itu, menurutnya menjadi modal utama untuk membangun Butur di masa yang akan datang.
Perubahan KUA-PPAS, pada dasarnya adalah untuk menyesuaikan kembali target yang ada di dalam KUA-PPAS murni tahun 2020. Tentu, dengan tetap memperhatikan kondisi kemampuan fiskal daerah dan penyesuaian sasaran perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas, serta permasalahan aktual yang mempengaruhinya, khususnya terkait dengan pandemi Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, KUA dan PPAS perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APBD. Melalui perubahan KUA dan PPAS tahun 2020, diharap pelaksanaan program prioritas dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan dampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap kesepakatan tersebut sebagai landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah bersama DPRD, KUA dan PPAS perubahan tahun 2020 diharapkan memberi manfaat untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Burhanuddin berharap, persetujuan dan kesepakatan itu, dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020. “Seraya mengingkatkan kepada kita semua untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan guna menerapkan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat dan aman dari Covid-19,” pungkasnya.
Peliput: Ardian Saban
Discussion about this post