SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Buton Utara (Butur) mencatat lebih dari 50 pelanggaran sejak tahun 2020.
Dari angka tersebut, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan anak di bawah umur masih lebih mendominasi. Pelanggaran lain seperti knalpot bising atau bogar dan kelengkapan surat-surat, juga masih ditemukan namun jumlahnya lebih kecil.
“Sekitar 50 sampai 60 kendaraan, tapi di sini rata-rata tidak menggunakan helem. Kalau surat-surat kendaraan sebagian besar sudah ada, namun di sini yang paling nampak yang tidak menggunakan helem dan anak-anak pengendara di bawah umur,” ujar Kasat Lantas Polres Butur, IPTU Syamsuddin L saat ditemui di kantornya, Kamis (8/4/2021).
Untuk menekan jumlah pelanggaran, Satlantas Polres Butur intens melakukan sosialisasi. Seperti penggunaan helm, tidak hanya untuk pengendara saja, tetapi yang dibonceng juga wajib menggunakan helm.
“Kalau knalpot bogar, Alhamdulillah sudah mulai berkurang, karena memang kita tahun lalu sudah jalankan, dan kita sosialisasikan bahwa knalpot bogar dilarang kecuali mungkin ada event seperti ada road race,” ujarnya.
Mengenai proses penindakan, saat ini Satlantas Polres Butur masih terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Muna, karena di Butur belum ada Kantor Pengadilan.
“Kita biasa kirim berkas tilang. Biasanya satu kali pengiriman 15 sampai 18 surat tilang. Jadi kendalanya kita sebulan dua kali pengiriman karena dilihat kondisinya faktor jarak,” ungkapnya.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post