SULTRA.KABARDAERAH.COM
LASUSUA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut), Parinringi, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang malas dan tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya akan diberi sanksi tegas.
Hal tersebut disampaikan Parinringi pada rapat evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan pembangunan terkait percepatan pengadaan barang dan jasa semester satu di Aula Kantor Bupati.
Menurut Parinringi, setelah terlepas dari masa pandemi Covid-19 dan memasuki new normal, maka semua ASN harus kembali memaksimalkan disiplin pegawai dalam menjalankan tupoksinya.
“Tiga tahun lalu kita semua tidak bisa menjalankan dengan maksimal disiplin pegawai, sebab adanya pandemi, namun untuk tahun ini kita semua harus memulai disiplin lagi,” ujarnya.
Tahun ini, pihaknya akan memberikan sangsi tegas pada ASN yang tidak disiplin, mulai dari gaji ditahan sampai tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tidak dibayarkan.
“Bagi pegawai yang 2 sampai 3 hari tidak masuk kantor tanpa ada kejelasan, maka kita bisa pending gaji dan TTPnya,” tegas Parinringi.
Kepala Dinas PTSP Provinsi Sultra ini mengungkapkan bahwa penegakan disiplin ini tidak menyalahi aturan. Disiplin pegawai penting karena sangat berkaitan dengan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Bagaimana bisa maksimal pelayan kalau kita malas-malas masuk kantor atau tidak disiplin,” tuturnya.
Parinringi lalu mengajak seluruh ASN lingkup Pemda Kolut agar komitmen soal disiplin pegawai. “Termasuk dalam hal penyerapan anggaran,” tutupnya.
Kontributor : Mursin
Discussion about this post