SULTRA.KABARDAERAH.COM- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mawasangka menghimbau kepada semua pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa agar menjaga netralitas dalam pemilu 2024.
Hal ini mengacu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, SKB Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mawasangka, Alimuddin Ilau Mengatakan meskipun ASN dan Kepala Desa memiliki hak pilih namun mereka dilarang untuk terlibat dalam setiap kegiatan politik praktis.
“Setelah kami melakukan inventarisasi potensi kerawanan, yang menjadi titik fokus pengawasan kami saat ini adalah keterlibatan ASN, Kepala Desa, Perangkat Kecamatan, Perangkat Kelurahan, Perangkat Desa dan BPD khususnya dalam menghadapi tahapan kampanye yang akan datang,” Kata Alimuddin Mawasangka, Senin (09/10/2023)
Kata dia, Netralitas yang dimaksud dalam muatan aturan diatas adalah ASN dan Kepala Desa tidak boleh melakukan tindakan-tindakan atau aktifitas yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu.
“Artinya ASN dan Kepala Desa secara langsung tidak boleh menjadi peserta kampanye, melakukan kampanye maupun mengarahkan masyarakat untuk berpihak kepada salah satu peserta pemilu. Karena jika hal itu terjadi dan ada laporan, maka kami akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan pengawas pemilu,” tegas Alimuddin
Lebih lanjut, Alimuddin berharap agar proses tahapan pemilu berjalan sesuai dengan asas penyenggaraan pemilihan yaitu Langsung,Umun, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil atau yang sering dikenal dengan singkatan Luber Jurdil.
“Demokrasi yang baik akan melahirkan pemimpin yang amanah, pemimpin yang dicita-citakan oleh seluruh rakyat Indonesia, maka dari itu kami tekankan pada ASN dan Kepala Desa harus netral dalam tahapan pemilu 2024,” tutup Alimuddin.
Laporan: Adi hidy
Discussion about this post