Peningakatan layanan pertanahan terus dioptimalkan. Untuk mewujudkan modernisasi guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Peningkatan itu ditingkatan dengan ditetapakan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik. Aturan tersebut kemudian dibagi beberapa poin penting.
Ketentuan Umum
Ketentuan umum memberikan batas ruang lingkup yang dimaskud dalam peraturan perundang-undangan.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (2).
Konsep selanjutnya pasal 1 ayat (8) tentang konsep Sertipikat elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Pelaksanaan Sistem Elektronik Pendaftaran Tanah
Pelaksanaan sistem elektronik pendaftaran tanah diatur melalui Pasal 2 Ayat (1) pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Ayat (2) pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan b. pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Ayat (3) pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui Sistem Elektronik. Ayat (4) pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri.
Sebelumnya perdaftaran tanah pertama kali dan pemeliharan data pendaftaran tanah dilakukan secara manual yang dilakukan oleh para pemohon hak atas tanah.
Penerbitan Sertipikat-el untuk Pertama Kali
Bagaimana dengan berlakunya aturan ini tentang sertifikat tanah yang sudah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat. Lebih lanjut diatur melalui pasal 6 Penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui: a) . pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar; atau b). penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar
Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Tanah yang Belum Terdaftar
Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar diatur ketentuan pasal 7 kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik
Penggantian Sertipikat Menjadi Sertipikat-el untuk Tanah yang Belum Terdaftar
Penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang belum terdaftar diatur ketentuan Pasal 14 ayat (1) penggantian sertipikat menjadi Sertipikat-el dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
Ayat (2) penggantian sertipikat menjadi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Pemeliharaan data pendaftaran tanah diatur Pasal 17 setiap perubahan data fisik dan/atau data yuridis bidang tanah yang sudah diterbitkan Sertipikat-el dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pengaturan Edisi Sertipikat Elektronik diatur pada Pasal 18 (1) Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1 (satu), untuk kegiatan: a. pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar; b. penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar; c. pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan; atau d. perubahan data fisik.
Demikian Pokok pemikiran penting yang terdapat dalam pengaturan sertifikat elektronik, baik itu yang baru didaftarkan maupun sertifikat yang sudah terdaftar.
Sertifikat elektronik merupakan bagi dari kegiatan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai ketentuan pasal 19 UU No. 5 tahun 1960 UUPA.
Dengan Ditetapkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik untuk segara disosialisasikan secepatnya oleh Badan Petanahan Nasional sebagai penyelengara aturan. Selain itu aturan ini diharap dapat berlaku efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat demi terciptanya keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum.
Akan tetapi layanan Sertifikat Elektronik tidak akan optimal dengan efektif dan efisien tanpa didukung dengan sarana prasarana jaringan telekomunikasi, menginggat di berapa daerah di Indonesia masih terkendala jaringan internet yang kurang memadai termasuk Kabupaten Buton Utara (Butur).
Persoalan ini selalu menjadi kendala bagi Masyarakat BPN dan, PPAT di Butur dalam memberikan pelayanan yang optimal untuk wilayah Buton Utara.
Oleh: Dr. La Ode Munawir, S.H., M.Kn
Penulis merupakan Dosen Pascasarjana Unsultra.
Discussion about this post