SULTRA.KABARDAERAH.COM-Potensi tambang batu gamping di Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara sangat melimpah.
Pasalnya, tiga investor perusahaan tambang batu gamping mulai melobi dan melirik potensi batu gamping di tiga Kecamatan di Kabupaten Buton Tengah.
Hal itu terlihat dari aktivitas forum konsultasi publik izin pertambangan di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Buton Tengah,Sabtu (06/04/2024).
Ketiiga investor dari perusahaan pertambangan batu gamping tersebut yakni PT.Bukit Gamping Sejahtera, PT.Bukit Gamping Makmur dan PT. Bukit Gamping Resources dengan izin wilayah aktivitasi pertambangan berbeda-beda.
Kendati demikian, perusahaan tersebut telah sampai dalam forum tahap kajian meja Dinas Pekerjaan Umum dan tata ruang Kabupaten Buton Tengah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buton Tengah Muhammad Said Mengatakan ini tahapan izin aktivitasi pertambangan ditiga areal di Kabupaten Buton Tengah, Ketiga investor perusahaan tersebut masih dalam tahap rapat pengkajian forum penataan ruang
“Iya inikan sementara tahapan, Kami sekarang ini tahapan keenam sekarang. Sudah tahapan OSS, Sudah tahapan pengkajian lapangan, pengecekan pertanahan, Olehnya itu kami validasi kembali ditahap forum penataan ruang,” urainya saat dikonfirmasi media ini beberapa hari yang lalu di forum konsultasi publik Penataan Ruang Dinas PUTR Kabupaten Buton Tengah.

Kendati begitu,Ketiga perusahaan tersebut masuk dalam wilayah izin pertambangan Kecamatan Mawasangka dan Mawasangka Tengah serta Kecamatan Gu.
PT Bukit Gamping Resources berada di Desa Gundu-Gundu dan PT Bukit Gamping Sejahtera berada di Desa Gumanano,Desa Matara, Desa Kancebungi, Desa Wakambangura I, Dan PT Bukit Gamping Makmur izinnya berada di Desa Waliko.
“PT Bukit Gamping Resources di Desa Gundu-Gundu dan Gumanano, Kemudian PT Bukit Gamping Makmur di Desa Waliko, PT Bukit Gamping Sejahtera berada di Desa Gumanano,Desa Matara, Desa Kancebungi, Desa Wakambangura I,” Tandasnya.
Kata dia, Dinas PUTR Bidang Tata Ruang hanya mengkaji usulan dalam forum penataan ruang. Kami bukan mengusulkan sebab bidang tata ruang terkoneksi sistem OSS, Jika dibiarkan ia bakal diterima atau disetujui semua investor perusahaan yang masuk dalam sistem OSS Dinas Tata Ruang Buteng.
“Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, untuk semua pemanfaatan ruang harus melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Jadi kita di tata ruang itukan sudah masuk di sistem OSS, orang yang ingin berinvestasi sudah banyak dan dilalui ada tahapan-tahapan, Sekarang kita ini sudah lalui tahapan kenam, Jadi ini belum ada izin operasi pertambangan dan pencanaan, eksplorasi masih banyak tahapan”,Jelasnyaya.
Terkait dengan sosialisasi kepada masyarakat, Ia menegaskan sesuai dengan permintaan para Kepala Desa di Tiga Kecamatan nantinya bakal dilakukan tahapan forum pengkajian sosialisasi bersama masyarakat setempat.
Published: Adi hidy
Discussion about this post