SULTRA.KABARDAERAH.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara (Butur) mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak lanjutan tahun 2020. Pengumuman bernomor 247/PL.02.1-PU/7410/KPU-Kab/IX/2020, dikeluarkan tanggal 19 September 2020.
Pengumuman dan tanggapan masyarakat, dijadwalkan mulai hari ini, Sabtu 19 sampai dengan 28 September.
Daftarnya, mulai ditempel di kantor desa dan kelurahan ataupun sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk sejumlah tempat strategis lainnya.
“Diharapkan masyarakat bisa mengecek langsung ke tempat pengumuman DPS dengan menerapkan protokol covid-19,” kata ketua KPU Butur, Hasruddin, mengutip isi pengumuman itu.
Dalam masa tanggapan masyarakat yang sudah terjadwal, pemilih, anggota keluarga atau pihak berkepentingan, dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS.
Selain itu, juga bisa disampaikan usul perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPS, meliputi:
1. Pemilih telah memenuhi syarat.
2. Pemilih sudah atau pernah kawin di bawah umur 17 tahun.
3. Pemilih sudah pensiun dari TNI atau Kepolisian dan atau pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI atau Kepolisian.
4. Pemilih sudah meninggal dunia.
5. Pemilih tidak berdomisili di desa atau kelurahan.
6. Pemilih terdaftar lebih dari satu kali.
7. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat.
“Usulan perbaikan disampaikan kepada PPS desa atau kelurahan dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir model A.1.A-KWK (Formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS),” jelasnya. (Adm).
Discussion about this post