SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menetapkan satu tersangka baru inisial S, kasus pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua.
Korps Adhyaksa itu sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya inisial F dan FI dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari (Kajari) Kolut, Teguh Imanto, dalam konferensi pers, Senin (15/03/2021) menjelaskan hasil penyelidikan kasus pengadaan lahan TPU tahun 2018 tersebut. Di mana, dari hasil penyelidikan pada 12 Maret 2021, penyidik menetapkan satu tersangka baru inisial S.
“Keterkaitan dari alat bukti penyidik menemukan dan melihat adanya orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut, maka dari hasil ekspos tangal 12 maret 2021 kemarin penyidik berkesimpulan ada tersangka bar,” ungkap Teguh Imanto dalam konferensi pers, Senin (15/3/2021).
Penetapan tersangka insial S tersebut, lanjut Teguh, berdasarkan hasil temuan barang bukti yakni keterlibatan langsung tersangka S dalam proses transaksi jual beli tanah, mulai dari administrasi pengadaan tanah, serta upaya-upaya merekayasa administrasi pengadaan tanah sampai dengan penerimaan uang.
“Tersangka S ini berdasarkan apa yang kami tetapkan sebagai tersangka baru telah saya terbitkan surat perintah penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka S yaitu surat perintah No.110/P.3.16/FD.2/03/2021 tertanggal hari ini, Senin (15/03/2021,” ungkapnya.
Laporan: Mursin
Discussion about this post