SULTRA.KABARDAERAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) mantan Kepala Desa Woitombo Kecamatan Lambai, Kolut tahun anggaran 2016 sampai 2018.
Kejari Kolut sebelum menerbitkan Sprindik telah melakukan pembinaan sejak tahun 2020. Pada akhir 2020, pihak kejari menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa ada temuan terkait penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Temuan ini bermula dari inspektorat senilai kurang lebih dua ratus sembilan juta,” kata Kajari Kolut Teguh Imanto, melalui Kasi Pidsus Heri Okta.
Dikatakan Heri, pihaknya terus menindaklanjuti dugaan tersebut, namun sampai sekarang belum ada pengembalian. Perkara ini juga sudah dikoordinasikan melalui instansi terkait dalam hal ini DPMD dan Inspektorat, namun yang bersangkutan belum siap mengembalikan.
“Kami sudah sering melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan namun yang bersangkutan hanya sering berjanji mau kembalikan tapi sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya.
Lanjut Heri, Kejari Kolut saat ini mulai melakukan tahapan administrasi dan penyidikan, termasuk pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari aparat desa sampai pada dinas terkait.
“Ini temuan dari inspektorat dan nantinya semua dinas terkait akan kami panggil,” tutupnya.
Laporan: Mursin
Discussion about this post