SULTRA.KABARDAERAH.COM – Team Walet Polres Buton Utara (Butur) mengamankan dua pria berinisial AF (20) dan TA (21).
Penangkapan AF dan TA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 61 / IX / 2021 / Sultra / Res. Buton Utara / Spkt, tanggal 09 September 2021.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap JA pada Rabu (8/9/2021) sekitar jam 23.30 Wita di Desa Lanosangia Kecamatan Kulisusu Utara, Butur.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H menjelaskan kronologi kejadian. Dimana saat itu pelapor (JA) sedang duduk-duduk sambil mengonsumsi minuman beralkohol bersama terlapor. Tidak lama kemudian, pelapor langsung berdiri dan mengambil sepeda motornya.
Saat itu, rekannya, Egi, juga naik di sepeda motor pelapor. “Pada saat itu juga kedua terlapor langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan terhadap pelapor sehingga mengakibatkan pelapor terjatuh dari motornya dan saksi Sdr. Egi langsung melarikan diri,” kata Sunarton.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Sunarton, korban mengalami pembengkakan pada kepala bagian belakang, luka robek di atas hidung dan daun telinga bagian dalam sebelah kanan.
“Pada saat dilakukan penangkapan oleh team Walet Polres Butur, para pelaku masih tidur di rumah masing-masing karena masih dalam pengaruh miras/ mabuk,” jelasnya.
Terduga pelaku, korban dan saksi saat ini masih dalam pemeriksaan unit Pidum Sat Reskrim Polres Butur. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 170 ayat ( 1) KUHP.
Discussion about this post