SULTRA.KABARDAERAH.COM
LASUSUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita uang dari dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp551.234.000.
Uang tersebut dari kasus perkara Minerba dan Batu Bara serta pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang terletak di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua.
Uang hasil Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) tersebut bakal disetor ke Kas Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut Teguh Imanto, menjelaskan uang tersebut merupakan hasil sitaan dari dua perkara yakni kasus perkara Minerba dan Batu Bara pengadaan lahan TPU.
Untuk Perkara Minerba dan Batu Bara, kata Teguh, melibatkan Musa Jaya Rombetasik. Ia dijerat dengan kasus penjualan lelang alat berat.
Dari Hasil lelang tersebut, kerugian negara mencapai Rp501.234.000. Sementara, kasus pengadaan lahan TPU yang menjerat mantan Kadis Perumahan Kolut, telah dieksekusi dengan membayar denda sebesar Rp50 juta.
“Uang PNBP ini bersumber dari dua kasus Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus). Masing-masing telah dieksekusi,” kata Teguh kepada awak media saat menggelar konfrensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kolut, jum’at (18/02/2022).
Teguh mengapresiasi capaian yang dilakukan oleh semua jajaran terlibat langsung dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada semua jajaran baik dari Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Maupun bidang Pidsus dan bidang Pidum, yang telah bekerja keras dalam mencari dan serta menyita barang bukti dari tersangka,” tutupnya.
Kontributor : Mursin
Discussion about this post