SULTRA.KABARDAERAH.COM
LASUSUA – Kejaksaan Negri (Kejari) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum (Inkracht), Kamis (02/12/2021).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Kolut Abbas, Ketua DPRD Kolut Buhari, Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi, Koramil 1412-03 Lasusua Kapten. Inf Hamka, Kepala Pengadilan Negeri Lasusua, Kepala Pengadilan Agama Lasusua, Kadis PUPR KolutMukramin, Direktur BLUD Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua, dr. Syarif Nur, dan sejumlah lembaga lainya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lasusua, Teguh Imanto mengatakan, tahun 2021 ini di samping masih banyak kejahatan konvensional, pihaknya telah menyidangkan perkara narkoba kurang lebih 20 perkara, dan masih ada lagi kurang lebih 2 Kasus yang masih menjalani proses persidangan dan belum inkcracht dan serta 2 perkara yang saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Polres setempat.
“Dari total 20 perkara, sekitar 60,72 gram sabu sabu dan 8,53 gram tembakau gorilla,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari kejahatan konvensional ada senjata tajam (Sajam), senjata api rakitan, airsoft gun, barang elektronik berupa hand phone, serta bahan baku peledak bom ikan sebanyak 25 Kilogram.
“Semua itu akan kita musnahkan pada kesempatan ini,” tuturnya.
Dikatakanya, pemusnahan barang bukti ini terkhusus pada narkoba karena pada dasarnya barang bukti narkoba ini membutuhkan perlakuan khusus agar pemusnahanya betul-betul di saksikan oleh unsur terkait seperti pihak Kepolisian, Pemda, Pengadilan, Kesehatan, serta lembaga lainnya yang sempat hadir.
Sementara itu, Wakil Bupati Kolaka Utara, Abbas, sangat mengapresiasi kinerja penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan yang sejauh ini sudah banyak mengungkap kasus kejahatan yang menganggu ketenteraman masyarakat di wilayah Kolut khususnya.
“Saya berharap kita semua bisa mengambil peran bagiamana kita bisa terhindar dari penyalahgunaan narkoba, karena ini sangat berdampak pada generasi kita,” harapnya.
Sebagai penganyom dan pelayanan masyarakat, lanjutnya, tentu berkewajiban memberikan pemahaman atau bersosialisasi agar selalu terhindar dari pelanggaran-pelanggaran hukum yang akan merugikan diri sendiri.
“Semoga setelah pemusnahan hari ini, kita tidak lagi mendengar ada kejadian serupa,” tutupnya.
Laporan: Mursin
Discussion about this post