SULTRA.KABARDAERAH.COM, LASUSUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti (BB) hasil perkara tindak pidana umun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau iinkracht.
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Kejari Kolut, dihadiri Perwakilan Danramil Lasusua, Kasat Narkoba Polres Kolut, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup pemda setempat, Rabu 09/11/2022.
Kepala Kejari Kolut, Henderina Malo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai putusan pengadilan yang telah diambil untuk dimusnahkan.
Perkara tersebut berjumlah 43. Rinciannya, narkotika dan ganja 22 perkara, penganiayaan dan pembunuhan 10 perkara, pemalsuan surat 1 perkara, pertambangan 1 perkara, pencurian 5 perkara, perjudian 2 perkara serta perkara anak atau pencabulan 2 perkara.
“Perkara yang paling banyak yaitu perkara narkotika sabu dan ganja, seperti yang kita saksikan tadi kami berhasil musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 43.40 gram sabu dengan cara diblender lalu ditanam. Untuk barang bukti lainya kami bakar serta barang bukti berupa sajam kami potong menggunakan gurinda,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dirangkaikan dengan pengumuman lomba pidato dan dakwah. Kegiatannya dilaksanakan berhubungan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan.
“Kegiatan ini untuk memperkenalkan apa itu restoratif justice kepada masyarakat Kolaka Utara khususnya melalui pelajar SMP, SMA dan mahasiswa,” kata Henderina Malo.
Kejari Kolut juga menyampaikan ucapan Terima kasih kepada para pelajar atas antusias mereka mengikuti kegiatan tersebut. “Tadi kami sudah tampilkan 3 besar dari 2 jenis lomba, dan Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” tutupnya.
Discussion about this post