SULTRA.KABARDAERAH.COM – Tim Walet Polres Buton Utara (Butur) dibackup Unit Intelkam Polres Butur menangkap ER (29) atas kasus dugaan tindak pidana pencurian. ER ditangkap di Desa Kalibu Kecamatan Kulisusu pada Senin (24 Mei 2021 ) Sekitar Jam 14.00 Wita tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H yang memimpin penangkapan itu menjelaskan, tertangkapnya ER bermula dari laporan salah seorang warga, Heril Anwar, yang mengaku kehilangan handphone.
Saat itu, Heril sedang mencash handphone merk Vivo miliknya di samping tempat tidur di lokasi pembangunan Polres Butur, Minggu (09 Mei 2021 ) sekitar jam 15.00 Wita. Kemudian, ia langsung tidur dan handphonenya dicash dan diletakan di sampingnya.
Saat terbangun sekitar jam 17.20 Wita, Heril sudah tidak melihat handphonenya tersebut, sehingga ia langsung memanggil temanya, Budi, dengan maksud meminjam handphonenya untuk menghubungi Handphone miliknya tersebut akan tetapi sudah tidak aktif.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas tindakan terlapor, kemudian Pelapor mendatangi Kantor Polres Butur untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Sunarton.
Sunarton menambahkan, terduga pelaku yang baru saja ditangkap itu, juga merupakan DPO kasus pencurian barang yang sama di wilayah kecamatan Bonegunu dan Kulisusu.
“Karena berdasarkan pengakuan pelaku pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa pada tahun 2018, pelaku pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di wilayah kecamatan Bonegunu dan Kecamatan Kulisusu,” jelasnya.
Iptu Sunaton, yang saat itu masih menjabat Kapolsek Bonegunu, sudah mengidentifikasi indentitas dengan melakukan penggrebekan di rumah ER namun berhasil melarikan diri keluar dari wilayah Butur.
“Dan belum lama ini pelaku kembali dari pelariannya dan kembali melakukan aksi pencurian,” tambahnya.
Saat ini ER sudah diamankan di sel Polres Butur. Pihak Polres juga sudah melakukan koordinasi dengan para Kanit Reskrim Polsek jajaran yang pernah menjadi lokasi pencurian dari ER untuk membuka kembali arsip laporan polisi pencurian di wilayah Polsek masing-masing. (***)
Discussion about this post