SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur), menjadwalkan penyelenggaraan debat kandidat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati 2020 pada 24 November. Pelaksanannya akan dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona secara ketat.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi masyarakat (Sosdiklih dan parmas) KPU Butur, Esnawi.
Esnawi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan debat publik. Dengan penerapan protokol kesehatan, maka pesertanya akan dibatasi dengan jumlah maksimal yang sudah ditentukan.
“Ketentuanya pasangan calon dua orang, tim paslon masing – masing empat orang, Bawaslu kabupaten/provinsi dua orang dan KPU Butur lima orang dan moderator satu orang. Jumlah total 26 orang,” rinci Esnawi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/11/2020) malam.
Dasar Hukum pengaturan pengumpulan massa selama pilkada serentak, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
Meski dilakukan pembatasan, masyarakat tetap dapat menyaksikan kegaiatan dimaksud melalui siaran TVRI. Esnawi berharap, paslon dapat memanfaatkan acara debat ini sebaik mungkin, sehingga membantu masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya saat mencoblos di TPS pada 9 Desember 2020 mendatang.
Peliput: Ardian Saban.
Discussion about this post